Pendahluluan :
Pemahaman konsep wilayah kedaulatan Negara
atas ruang udara berkembang dalam tiga pemikiran. Pertama, bahwa pada
prinsipnya tidak ada Negara yang memiliki kedaulatan sehingga ruang udara dapat
dipergunakan oleh siapapun juga. Kedua, bahwa Negara kolong mendapat hak-hak
khusus atas kebebasan udara yang tidak membatasi ketinggian batas ruang udara.
Ketiga, bahwa Negara memiliki kebebasan ruang udara, tetapi diadakan suatu
wilayah/zona territorial yang memberi hak-hak tertentu kepada Negara kolong
dapat dilaksanakan.
Hasil dan pembahasan dapat diketahui bahwa pemikiran atas
konsep wilayah kedaulatan Negara berawal dari pendirian pemikiran dalam tiga
teori. Selanjutnya terkristalisasi dalam kesepakatan internasional sebagai-mana
dimaksud dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 khususnya
pengertian kedaulatan Negara atas ruang udara, artikel 1 menegaskan bahwa “The
contracting states regognize that every state has complete and exclusive
sovereignity over the aisprace above its territory”. Dalam kerangka menjaga dan melindungi wilayah
kedaulatan negara atas ruang udara, Negara bertanggungjawab penuh untuk
pelaksanaannya.
Kompleksitas semacam ini mau tidak mau
membutuhkan integrasi seluruh pemangku kepentingan dan tanggung jawab dalam
pengamanan wilayah perbatasan, seperti DPR (dengan fungsi legislasi, anggaran
dan pengawasan), Presiden (dengan fungsi sebagai penanggungjawab politik atas
kebijakan-kebijakan di wilayah perbatasan, pemberi perintah mobilisasi dan
demobilisasi kekuatan pertahanan, dan pengatur fungsi dan peran
instrumen-instrumen negara untuk mengatasi ancaman atau menjalankan rencana
pengelolaan), Menteri Pertahanan (penanggungjawab politik atas blueprint pertahanan,
kesiagaan dan kelengkapan perangkat terutama untuk militer), TNI
(penanggungjawab operasional pertahanan, pelaksana utama untuk menghadapi
ancaman militer), institusi pemerintahan lainnya (terkait pengelolaan
administrasi pemerintahan, penegakan hukum, pemanfaatan sumber daya alam dan
pengembangan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan di bidang kesehatan,
pendidikan dan akses-akses ekonomi), serta warga negara (peran bela negara dan
kontrol akuntabilitas seluruh aktor di atas).
Lebih spesifik terkait pengelolaan dan
pertahanan di wilayah perbatasan udara, problem problem yang bersifat teknis
juga terjadi. Seperti diketahui, klaim wilayah perbatasan udara kita
mengkuti garis lurus vertikal wilayah perbatasan darat dan perairan atau konsep
perbatasan tiga dimensi. Akibatnya
penentuan wilayah perbatasan udara terutama di perairan mengikuti konfigurasi
perbatasan yang ada dan terpecah-pecah. Akibatnya pemantauan terhadap
perbatasan udara menjadi sulit karena factor kesulitan mengetahui secara pasti
batasan antara ruang udara Indonesia dan ruang udara bebas (di atas wilayah
perairan internasional).
Kasus :
Pada 22 Oktober 2014, pesawat Cessna Beecraft milik
Australia yang dipiloti oleh Jacklin Graeme Paul dan kokpit Maclean Richard
Wayne dipaksa mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Penyergapan yang
tergolong dramatis tersebut nyaris menimbulkan tragedi penerbangan akibat pilot
Australia memperlihatkan keegoannya dengan menolak mendarat beberapa kali
karena merasa telah mendapat persetujuan/izin melintasi wilayah Indonesia dari Filipina menuju Darwin.
Penutup :
Pencatatan data dan titik aktivitas
penerbangan gelap belum berarti memberikan bukti-bukti yang cukup untuk
menuntut pelanggaran ini. Terlebih dengan kondisi kemampuan radar dan operasi
udara yang belum maksimal, maka kemungkinan untuk ‘menggertak’ pesawat-pesawat
yang melakukan penerbangan gelap tersebut cenderung sia-sia.
Sikap semacam ini mungkin merupakan
pilihan yang tepat sejauh para pihak yang melakukan pelanggaran tidak
menunjukkan aktivitas-aktivitas yang mencurigakan atau tidak sedang dalam
status perang dengan Indonesia. Karenanya patut dipikirkan prioritas agenda
untuk penanganan keamanan di wilayah perbatasan udara, misalnya dengan
penambahan radar militer atau pengedepanan diplomasi untuk kepentingan
perlindungan wilayah udara.
Komentar :
Sebagai
negara yang berdaulat Indonesia dalam hal ini pemeritah harus segera membenahi
sektor wilayah udara, pada kenyataannya di lapangan banyak terjadi pelanggaran
daerah perbatasan udara kita oleh negara asing. Tindakan tegas pemerintah
diperlukan untuk menegakkan kedaulatan negara di ruang udara. Adapun usaha yang
dapat dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Melakukan peremajaan
alutsista di ruang udara.
2. Membuat peraturan
perundang-undangan yang baru khusus untuk mengatur yurisdiksi
udara
NKRI.
3. Melakukan koordinasi antar
instansi dalam upaya menjaga kedaulatan negara di ruang
udara.
4. Merevisi Undang-Undang
tentang Wilayah Negara.
Beragam kasus terkait keterbatasan TNI AU
memantau penerbangan gelap dan menggunakan landasan udara di seluruh wilayah
RI, kelemahan-kelemahan ATC Bandar udara dan ketiadaan integrasi kerja radar
sipil dan militer dalam sistem Transmission Data Air Situation(TDAS)
hingga strategi diplomasi internasional terkait pemanfaatan ruang udara dan
antariksa RI hendaknya menjadi pelajaran untuk meningkatkan kapasitas
pertahanan di wilayah perbatasan udara NKRI.
Pengelolaan dan pertahanan wilayah udara
yang belum maksimal hendaknya juga menjadi prioritas proyeksi strategis kedepan
terkait rencana pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia. Diharapkan juga konsepsi pengelolaan dan
pertahanan wilayah perbatasan udara merupakan konsepsi yang integral dengan
penanganan wilayah perbatasan darat dan laut serta menjadi bagian dari agenda
pembangunan lainnya seperti pengentasan wilayah tertinggal dan pemanfaatan
sumber daya yang tersedia untuk pembangunan nasional.
Tanpa kedua pandangan ini, maka cita-cita
luhur untuk mengamankan dan mengelola seluruh wilayah perbatasan darat, laut
dan udara kita hanya akan menjadi konsep dan segala upaya yang dilakukan
berjalan di tempat.
Sumber :
https://makaarim.wordpress.com/2008/11/28/strategi-pengelolaan-dan-pertahanan-wilayah-perbatasan-udara-republik-indonesia/
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5756
http://www.kompasiana.com/abanggeutanyo/black-flight-menggila-ada-celah-hitam-di-ruang-angkasa-kita_54f94671a33311f8478b4def
Tidak ada komentar:
Posting Komentar