Selasa, 03 Januari 2017

Kasus udara pesawat Cessna Beecraft milik Australia di wilayah Indonesia


Pendahluluan :

Pemahaman konsep wilayah kedaulatan Negara atas ruang udara berkembang dalam tiga pemikiran. Pertama, bahwa pada prinsipnya tidak ada Negara yang memiliki kedaulatan sehingga ruang udara dapat dipergunakan oleh siapapun juga. Kedua, bahwa Negara kolong mendapat hak-hak khusus atas kebebasan udara yang tidak membatasi ketinggian batas ruang udara. Ketiga, bahwa Negara memiliki kebebasan ruang udara, tetapi diadakan suatu wilayah/zona territorial yang memberi hak-hak tertentu kepada Negara kolong dapat dilaksanakan.
Hasil dan pembahasan dapat diketahui bahwa pemikiran atas konsep wilayah kedaulatan Negara berawal dari pendirian pemikiran dalam tiga teori. Selanjutnya terkristalisasi dalam kesepakatan internasional sebagai-mana dimaksud dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 khususnya pengertian kedaulatan Negara atas ruang udara, artikel 1 menegaskan bahwa “The contracting states regognize that every state has complete and exclusive sovereignity over the aisprace above its territory”. Dalam kerangka menjaga dan melindungi wilayah kedaulatan negara atas ruang udara, Negara bertanggungjawab penuh untuk pelaksanaannya.
Kompleksitas semacam ini mau tidak mau membutuhkan integrasi seluruh pemangku kepentingan dan tanggung jawab dalam pengamanan wilayah perbatasan, seperti DPR (dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan), Presiden (dengan fungsi sebagai penanggungjawab politik atas kebijakan-kebijakan di wilayah perbatasan, pemberi perintah mobilisasi dan demobilisasi kekuatan pertahanan, dan pengatur fungsi dan peran instrumen-instrumen negara untuk mengatasi ancaman atau menjalankan rencana pengelolaan), Menteri Pertahanan (penanggungjawab politik atas blueprint pertahanan, kesiagaan dan kelengkapan perangkat terutama untuk militer), TNI (penanggungjawab operasional pertahanan, pelaksana utama untuk menghadapi ancaman militer), institusi pemerintahan lainnya (terkait pengelolaan administrasi pemerintahan, penegakan hukum, pemanfaatan sumber daya alam dan pengembangan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan di bidang kesehatan, pendidikan dan akses-akses ekonomi), serta warga negara (peran bela negara dan kontrol akuntabilitas seluruh aktor di atas).
Lebih spesifik terkait pengelolaan dan pertahanan di wilayah perbatasan udara, problem problem yang bersifat teknis juga terjadi. Seperti diketahui, klaim wilayah perbatasan udara kita mengkuti garis lurus vertikal wilayah perbatasan darat dan perairan atau konsep perbatasan tiga dimensi. Akibatnya penentuan wilayah perbatasan udara terutama di perairan mengikuti konfigurasi perbatasan yang ada dan terpecah-pecah. Akibatnya pemantauan terhadap perbatasan udara menjadi sulit karena factor kesulitan mengetahui secara pasti batasan antara ruang udara Indonesia dan ruang udara bebas (di atas wilayah perairan internasional).

Kasus :

Pada 22 Oktober 2014, pesawat Cessna Beecraft milik Australia yang dipiloti oleh Jacklin Graeme Paul dan kokpit Maclean Richard Wayne dipaksa mendarat di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Penyergapan yang tergolong dramatis tersebut nyaris menimbulkan tragedi penerbangan akibat pilot Australia memperlihatkan keegoannya dengan menolak mendarat beberapa kali karena merasa telah mendapat persetujuan/izin melintasi wilayah Indonesia dari Filipina menuju Darwin.

Penutup :

Pencatatan data dan titik aktivitas penerbangan gelap belum berarti memberikan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pelanggaran ini. Terlebih dengan kondisi kemampuan radar dan operasi udara yang belum maksimal, maka kemungkinan untuk ‘menggertak’ pesawat-pesawat yang melakukan penerbangan gelap tersebut cenderung sia-sia.
Sikap semacam ini mungkin merupakan pilihan yang tepat sejauh para pihak yang melakukan pelanggaran tidak menunjukkan aktivitas-aktivitas yang mencurigakan atau tidak sedang dalam status perang dengan Indonesia. Karenanya patut dipikirkan prioritas agenda untuk penanganan keamanan di wilayah perbatasan udara, misalnya dengan penambahan radar militer atau pengedepanan diplomasi untuk kepentingan perlindungan wilayah udara.

Komentar :

            Sebagai negara yang berdaulat Indonesia dalam hal ini pemeritah harus segera membenahi sektor wilayah udara, pada kenyataannya di lapangan banyak terjadi pelanggaran daerah perbatasan udara kita oleh negara asing. Tindakan tegas pemerintah diperlukan untuk menegakkan kedaulatan negara di ruang udara. Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan peremajaan alutsista di ruang udara.
2.    Membuat peraturan perundang-undangan yang baru khusus untuk mengatur yurisdiksi  
       udara NKRI.
3.    Melakukan koordinasi antar instansi dalam upaya menjaga kedaulatan negara di ruang
       udara.
4.    Merevisi Undang-Undang tentang Wilayah Negara.
Beragam kasus terkait keterbatasan TNI AU memantau penerbangan gelap dan menggunakan landasan udara di seluruh wilayah RI, kelemahan-kelemahan ATC Bandar udara dan ketiadaan integrasi kerja radar sipil dan militer dalam sistem Transmission Data Air Situation(TDAS) hingga strategi diplomasi internasional terkait pemanfaatan ruang udara dan antariksa RI hendaknya menjadi pelajaran untuk meningkatkan kapasitas pertahanan di wilayah perbatasan udara NKRI.
Pengelolaan dan pertahanan wilayah udara yang belum maksimal hendaknya juga menjadi prioritas proyeksi strategis kedepan terkait rencana pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Diharapkan juga konsepsi pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan udara merupakan konsepsi yang integral dengan penanganan wilayah perbatasan darat dan laut serta menjadi bagian dari agenda pembangunan lainnya seperti pengentasan wilayah tertinggal dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk pembangunan nasional.
Tanpa kedua pandangan ini, maka cita-cita luhur untuk mengamankan dan mengelola seluruh wilayah perbatasan darat, laut dan udara kita hanya akan menjadi konsep dan segala upaya yang dilakukan berjalan di tempat.

Sumber :

https://makaarim.wordpress.com/2008/11/28/strategi-pengelolaan-dan-pertahanan-wilayah-perbatasan-udara-republik-indonesia/
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5756
http://www.kompasiana.com/abanggeutanyo/black-flight-menggila-ada-celah-hitam-di-ruang-angkasa-kita_54f94671a33311f8478b4def

Tidak ada komentar:

Posting Komentar