Sabtu, 07 Mei 2016

Manusia dan Keadilan


KATA PENGANTAR
    Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah SWT sehingga dengan rahmatnya lah  tugas makalah “Manusia dan Keadilan” mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dapat diselesaikan dengan baik.
    Terima kasih tak lupa saya ucapkan kepada Bapak Dosen Emilianshah atas kesempatannya memberikan tugas makalah ini.
Judul ini dipilih karena penyusun tertarik dengan manusia dan keadilan yang seharusnya di dapat sesuai dengan sila ke 5 yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Penyusunan makalah ini semata-mata untuk tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Universitas Gunadarma.

Penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

   

Jakarta, Mei 2015


                                                                                                                 Ashar Muallidiniyah


 2

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................2
DAFTAR ISI................................................................................................................................3
Bab 1 Pendahuluan.......................................................................................................................4
1.1  Latar Belakang........................................................................................................................4
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................................................4
Bab 2 Pembahasan........................................................................................................................5
2.1 Pengertian Adil atau keadilan........................................................................................ ........5
2.2 Batasan adil.............................................................................................................................5
2.3 Macam-macam keadilan.........................................................................................................5
2.4 Pengertian kecurangan........................................................................................................ ....7
2.5 Pengertian kejujuran............................................................................................................ ...7
2.6 Pengertian pembalasan.............................................................................................................8
2.7 Sebab-sebab pembalasan..........................................................................................................9
2.8 Pengertian dan Pemulihan nama baik......................................................................................9
2.9 Hakikat nama baik...................................................................................................................10
Bab 3 Penutup...............................................................................................................................11
3.1 Kesimpulan..............................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................12

                                                               3

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling tinggi derajatnya memiliki 3 jenis gejala,
yaitu:
1. Akal menyatu menjadi manunggalnya jiwa menghasilkan pikiran (derajat tinggi)
2. Rasa
3. Kehendak
Pengertian Adil atau Keadilan adalah :
·         Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·         Keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara
       menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
·         Keadilan bisa berjalan dengan baik jika dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa
      cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja, sehingga
      berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.

 1.2   Rumusan Masalah
1.    Apa itu Keadilan?
2.     Apa makna yang terkandung dalam keadilan?
3.     Apa saja macam-macam keadilan?
4.    Apa itu kejujuran?
5.    Bagaimana hakikat kejujuran?
6.    Apa itu kecurangan?
7.    Mengapa manusia melakukan kecurangan?
8.    Apa saja arti keadilan menurut para tokoh?
9.    Apa arti Pembalasan dan sebabnya?
10.  Apa pengertian dan pemulihan nama baik?
11.  Hakikat nama baik

                                                                                   4
 
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Adil atau Keadilan adalah :
·         Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·         Keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara
       menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
·         Keadilan bisa berjalan dengan baik jika dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa
      cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja, sehingga
      berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.
2.2 Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” adalah:

1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak saja.sama.
2. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur, dan tidak sewenang wenang.
4. Adil merupakan pokok di dalam soal hukum. “Dan jika kamu memutuskan
perkara, hukumlah antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah cinta kepada
orang orang yang berbuat adil” (Qs. Al-Maidah: 42). “Putuslah perkara mereka
menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu turuti hawa nafsu
mereka” (Qs. Al-Maidah: 49).
2.3 Ditinjau dan bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dikelompokkan menjadi 3 jenis,
yaitu:
Keadilan Legal/Keadilan Moral.
-Plato: Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat dan menjaga kesatuannya.
-Kong Hu Cu: Keadilan terwujud jika setiap anggota masyarakat menjalankan
fungsi dan peranannya masing-masing. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain.

                                                                    5
 
Keadilan Distributif.
Aristoteles: Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (justice is
done when equals are treated equally).
Misalnya:
-Upah buruh lama dan yang baru harus beda.
-Uangjajan anak SD dan SMP harus berbeda.
-Pengadilan tidak memihak, tanpa pandang bulu.
-Hukuman bagi anak di bawah umur.
Keadilan Kumulatif
Keadilan bertujuan memelihara pertalian dan ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Tindakan yang bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak/menghancurkan pertalian dalam masyarakat,
misalnya dokter “ada main” dengan pasiennya.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial dengan 8 jalur pemerataan, yaitu:
-Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang, dan peruniahan.
-Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
-Pemerataan pembagian pendapatan.
-Pemerataan kesempatan kerja.
-Pcmerataan kesempatan usaha.
-Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
Contoh Keadilan
Misalkan seorang ibu mempunyai tiga orang anak yang pertama berumur 18 tahun yang kedua berumur 13 tahun dan yang ketiga berumur 9 tahun. Si ibu memberikan uang saku yang berbeda jumlahnya, anak pertama diberi dua pluh lima ribu perhari, anak kedua diberi lima belas ribu perhari, dan anak ketiga diberi sepuluh ribu perhari. Dari jumlah yang diberikan si ibu bukanlah bersikap tidak adilkepada si anak melainkan sebaliknya, si ibu memberikan uang saku sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak perharinya
Pemerintah memberikan subsidi bensin bagi rakyat yang kurang mampu yaitu premium, namun banyak wagra negaranya yang mampu tapi menggunakan hak warga negara yang kurang mampu. Dalam kasus ini pemerintah berusaha untuk bisa seadil mungkin untuk warga negaranya, tapi warga negaranya yang serakah dan susah diatur.
                                                                                     6

Kaitan Manusia Dengan Keadilan
Keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya. contoh adil berikutnya adalah orang tua terhadap anaknya seperti membagi uang saku sekolah, adil bukan berarti membagi sama rata tetapi  membagi sesuai kebutuhan anaknya. Anak yang mana yang mempunyai kebutuhan paling banyak anak itulah yang diberi uang lebih besar. Untuk itu sikap adil harus selalu ditegakan dimanapun agar tidak terjadi perselisihan dan kesalah pahaman.
2.4 Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.        Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.       dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.       fakta bersifat material (material fact)
d.      dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.      dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.        Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.       yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
2.5 Kejujuran
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
                                                                   7
 
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut:[1][2]
a.       Jujur adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika   salah satu   syarat itu   ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
b.      Jujur adalah hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
c.       Jujur adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan  dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d.      Para ulama menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum, yakni  bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
e.       Jujur merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud  kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan ikhlas."
f.       Kejujuran adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.

Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).

2.6 Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
                                                                                8 

Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

2.7 Sebab-Sebab Pembalasan
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan

Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.

2.8Pengertian dan pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. 
                                                                            9
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

2.9 Hakekat Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW).

                                                                            10

BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

2.      Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.

3.      Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.

4.      Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.

5.      Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.

                                                               11

DAFTAR PUSTAKA
bab-07-manusia-dankeadilan1.pdf
http://fthund.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-kecurangan-kecurangan-atau.html
http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html
http://puspacita.blogspot.co.id/2016/01/manusia-dan-keadilan.html
                                                                          12