KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur
atas kehadirat Allah SWT sehingga dengan rahmatnya lah tugas makalah “Manusia
dan Keadilan” mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dapat diselesaikan dengan baik.
Terima kasih tak lupa saya
ucapkan kepada Bapak Dosen Emilianshah atas kesempatannya memberikan tugas
makalah ini.
Judul ini dipilih karena penyusun tertarik
dengan manusia dan keadilan yang seharusnya di dapat sesuai dengan sila ke 5
yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Penyusunan makalah ini semata-mata untuk tugas
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Universitas Gunadarma.
Penyusunan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, sehingga penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca agar
pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Jakarta, Mei 2015
Ashar
Muallidiniyah
2
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................2
DAFTAR
ISI................................................................................................................................3
Bab 1
Pendahuluan.......................................................................................................................4
1.1 Latar Belakang........................................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................................4
Bab 2
Pembahasan........................................................................................................................5
2.1 Pengertian Adil atau
keadilan........................................................................................
........5
2.2 Batasan
adil.............................................................................................................................5
2.3 Macam-macam
keadilan.........................................................................................................5
2.4 Pengertian kecurangan........................................................................................................
....7
2.5 Pengertian
kejujuran............................................................................................................
...7
2.6 Pengertian
pembalasan.............................................................................................................8
2.7 Sebab-sebab pembalasan..........................................................................................................9
2.8 Pengertian dan Pemulihan nama
baik......................................................................................9
2.9 Hakikat nama
baik...................................................................................................................10
Bab 3
Penutup...............................................................................................................................11
3.1
Kesimpulan..............................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................................12
3
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam
kehidupan manusia.
Manusia sebagai
makhluk Tuhan yang paling tinggi derajatnya memiliki 3 jenis gejala,
yaitu:
1. Akal menyatu
menjadi manunggalnya jiwa menghasilkan pikiran (derajat tinggi)
2. Rasa
3. Kehendak
Pengertian Adil
atau Keadilan adalah :
·
Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·
Keadilan pada pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara
menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
·
Keadilan bisa berjalan dengan baik jika
dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa
cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja,
sehingga
berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu
Keadilan?
2. Apa makna
yang terkandung dalam keadilan?
3. Apa saja
macam-macam keadilan?
4. Apa itu
kejujuran?
5. Bagaimana
hakikat kejujuran?
6. Apa itu
kecurangan?
7. Mengapa manusia
melakukan kecurangan?
8.
Apa saja arti keadilan menurut para tokoh?
9.
Apa arti Pembalasan dan sebabnya?
10.
Apa pengertian dan pemulihan nama baik?
11.
Hakikat nama baik
4
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Adil atau
Keadilan adalah :
·
Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban.
·
Keadilan pada pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara
menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
·
Keadilan bisa berjalan dengan baik jika
dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa
cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja,
sehingga
berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.
2.2 Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia”
adalah:
1. Tidak berat
sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak saja.sama.
2. Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
3. Mengetahui
hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur,
dan tidak sewenang wenang.
4. Adil
merupakan pokok di dalam soal hukum. “Dan jika kamu memutuskan
perkara,
hukumlah antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah cinta kepada
orang orang yang
berbuat adil” (Qs. Al-Maidah: 42). “Putuslah perkara mereka
menurut
apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu turuti hawa nafsu
mereka”
(Qs. Al-Maidah: 49).
2.3 Ditinjau dan bentuk ataupun sifat-sifatnya,
keadilan dikelompokkan menjadi 3 jenis,
yaitu:
Keadilan
Legal/Keadilan Moral.
-Plato: Keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat dan
menjaga kesatuannya.
-Kong Hu Cu:
Keadilan terwujud jika setiap anggota masyarakat menjalankan
fungsi dan
peranannya masing-masing. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap
pihak lain.
5
Keadilan
Distributif.
Aristoteles:
Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama, dan
hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (justice is
done when equals
are treated equally).
Misalnya:
-Upah buruh lama
dan yang baru harus beda.
-Uangjajan anak
SD dan SMP harus berbeda.
-Pengadilan
tidak memihak, tanpa pandang bulu.
-Hukuman bagi
anak di bawah umur.
Keadilan
Kumulatif
Keadilan
bertujuan memelihara pertalian dan ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan
umum. Tindakan yang bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan
ketidakadilan
dan akan merusak/menghancurkan pertalian dalam masyarakat,
misalnya dokter “ada
main” dengan pasiennya.
Usaha untuk
mencapai keadilan sosial dengan 8 jalur pemerataan, yaitu:
-Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,
sandang, dan
peruniahan.
-Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
-Pemerataan
pembagian pendapatan.
-Pemerataan
kesempatan kerja.
-Pcmerataan
kesempatan usaha.
-Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam
Contoh
Keadilan
Misalkan
seorang ibu mempunyai tiga orang anak yang pertama berumur 18 tahun yang kedua
berumur 13 tahun dan yang ketiga berumur 9 tahun. Si ibu memberikan uang saku
yang berbeda jumlahnya, anak pertama diberi dua pluh lima ribu perhari, anak
kedua diberi lima belas ribu perhari, dan anak ketiga diberi sepuluh ribu
perhari. Dari jumlah yang diberikan si ibu bukanlah bersikap tidak adilkepada
si anak melainkan sebaliknya, si ibu memberikan uang saku sesuai dengan
kebutuhan masing-masing anak perharinya
Pemerintah
memberikan subsidi bensin bagi rakyat yang kurang mampu yaitu premium, namun
banyak wagra negaranya yang mampu tapi menggunakan hak warga negara yang kurang
mampu. Dalam kasus ini pemerintah berusaha untuk bisa seadil mungkin untuk
warga negaranya, tapi warga negaranya yang serakah dan susah diatur.
6
Kaitan
Manusia Dengan Keadilan
Keadilan
sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak manusia
dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang melakukan
kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin sekali
bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda-bedakan
kasih-NYA pada semua umatnya. contoh adil berikutnya adalah orang tua terhadap
anaknya seperti membagi uang saku sekolah, adil bukan berarti membagi sama rata
tetapi membagi sesuai kebutuhan anaknya. Anak yang mana yang mempunyai
kebutuhan paling banyak anak itulah yang diberi uang lebih besar. Untuk itu
sikap adil harus selalu ditegakan dimanapun agar tidak terjadi perselisihan dan
kesalah pahaman.
2.4
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur
harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi)
adalah:
a.
Harus terdapat salah
pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past)
atau sekarang (present)
c.
fakta bersifat material (material
fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk
menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
Pihak yang dirugikan harus beraksi
(acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.
yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini
termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan,
penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan
oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
2.5 Kejujuran
Jujur jika diartikan secara
baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai
kenyataan dan kebenaran”.
Secara etimologi, jujur merupakan
lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu"
sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap
jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur
apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah
dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa
termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
7
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam
memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi jujur menurut
para ulama adalah sebagai berikut:[1][2]
a. Jujur adalah kata hati yang sesuai
dengan yang diungkapkan. Jika salah satu syarat
itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
b. Jujur adalah hukum yang sesuai
dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
c. Jujur adalah kesesesuaian antara
lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan dengan
tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d. Para ulama menjadikan ikhlas sebagai
perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum,
yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua
orang yang ikhlas itu jujur.
e. Jujur merupakan asas segala sesuatu,
sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud kecuali setelah masuk dalam
amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan
ikhlas."
f. Kejujuran adalah kemurnian hati
Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan
yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka
dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu
ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan
suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang
berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah
menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam
batinnya).
2.6
Pengertian Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
8
Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
2.7
Sebab-Sebab Pembalasan
Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang
adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka
adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya
pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati
yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin
melakukan pembalasan
Contoh
Pembalasan
Dalam
suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal
itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu
akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya
suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik,
maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di
ambil.
2.8Pengertian
dan pemulihan nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
9
Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
2.9
Hakekat Nama Baik
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di
negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang
adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul
karimah (akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW).
10
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
3. Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
4. Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya tetap baik.
5.
Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang
seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain
menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
11
DAFTAR PUSTAKA
bab-07-manusia-dankeadilan1.pdf
http://fthund.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-kecurangan-kecurangan-atau.html
http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html
http://puspacita.blogspot.co.id/2016/01/manusia-dan-keadilan.html
12